Koreksi Pasal 484
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan terdiri atas :
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan;
c. Direktorat Bina Usaha Hutan Alam;
d. Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman;
e. Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan; dan
f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan.
24. Ketentuan Pasal 508 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
