Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 484

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan terdiri atas : a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan dan Usaha Kawasan; c. Direktorat Bina Usaha Hutan Alam; d. Direktorat Bina Usaha Hutan Tanaman; e. Direktorat Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan; dan f. Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan. 24. Ketentuan Pasal 508 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 484 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id