Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Seksi Pengendalian Operasi Pengamanan Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengendalian operasi pengamanan hutan.
22. Ketentuan Lampiran Bab V-2 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini.
23. Ketentuan Pasal 484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
