Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 274

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Subdirektorat Dukungan Operasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan. 20. Ketentuan Pasal 275 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 274 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id