Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 273

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dukungan Operasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan. 19. Ketentuan Pasal 274 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 273 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id