Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 255

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyidikan, pembalakan dan peredaran hasil hutan ilegal, perambahan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, perburuan liar, pengelolaan polisi kehutanan dan penyidik pegawai negeri sipil serta pengendalian operasi pengamanan hutan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat. 18. Ketentuan Pasal 273 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 255 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id