Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 157

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Kalimantan dan Sulawesi. (2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pengukuran, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, serta penunjukan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan wilayah Maluku dan Papua. 15. Ketentuan Lampiran Bab IV diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 16. Ketentuan Lampiran Bab IV-3 diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini. 17. Ketentuan Pasal 255 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda