Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 156

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II terdiri atas: a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Kalimantan dan Sulawesi; dan b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Maluku dan Papua. 14. Ketentuan Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 156 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id