Koreksi Pasal 154
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
12. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
