Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera. (2) Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penataan batas, pemetaan dan pelaksanaan penetapan fungsi kawasan hutan, penunjukan kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. 11. Ketentuan Pasal 154 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 153 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id