Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatera; dan b. Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. 10. Ketentuan Pasal 153 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda