Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan, serta tenurial kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. 8. Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 150 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id