Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 149

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan terdiri atas : a. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I; b. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II; c. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I; d. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II; e. Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan; dan f. Subbagian Tata Usaha. 7. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda