Koreksi Pasal 149
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan terdiri atas :
a. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah II;
c. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah I;
d. Subdirektorat Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan Wilayah II;
e. Subdirektorat Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
7. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
