Koreksi Pasal 148
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan, dan Tenurial Kawasan Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penatagunaan, perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan, informasi pengukuhan kawasan hutan, dan tenurial kawasan hutan; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Direktorat.
6. Ketentuan Pasal 149 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
