Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 147

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.40/MENHUT-II/2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengukuhan, Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengukuhan, penatagunaan, pengkajian dan tenurial kawasan hutan. 5. Ketentuan Pasal 148 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 147 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Pasal.id