Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Tanaman Hutan Penghasil Serat Kuok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
