Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan dan surat menyurat.
Koreksi Anda