Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan;
b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan.
c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan;
d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung-jawab Balai;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di teknologi serat tanaman hutan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
