Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana, program dan anggaran penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan; b. pelaksanaan penelitian dan kerja sama penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan. c. pelaksanaan pelayanan data dan informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, hasil-hasil penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan; d. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana penelitian lingkup Balai; www.djpp.kemenkumham.go.id e. pelaksanaan pengelolaan hutan penelitian yang menjadi tanggung-jawab Balai; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan penelitian di teknologi serat tanaman hutan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id