Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan mempunyai tugas melaksanakan penelitian di bidang teknologi serat tanaman hutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
