Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI SERAT TANAMAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian teknologi serat tanaman hutan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan berkedudukan di Kuok, Propinsi Riau dan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
