Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima BATB dan Peta Hasil Tata Batas dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (7), menyampaikan telaahan teknis pelepasan kawasan HPK yang dilampiri dengan peta pelepasan kawasan HPK kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima telaahan teknis dan peta pelepasan kawasan HPK dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsep Keputusan tentang pelepasan kawasan HPK dan peta pelepasan kawasan HPK kepada Menteri.
(3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep dari Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menerbitkan Keputusan tentang pelepasan kawasan HPK dan peta pelepasan kawasan HPK.
Koreksi Anda
