Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing- masing untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal penyelesaian pelaksanaan tata batas akan melebihi jangka waktu yang diberikan.
(3) Perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemegang persetujuan prinsip dalam jangka waktu paling sedikit 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya persetujuan prinsip kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai.
(4) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal tentang perkembangan pelaksanaan tata batas.
(5) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dari Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Menteri menyampaikan:
a. konsep surat perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK, dalam hal terdapat perkembangan pelaksanaan tata batas; atau
b. konsep surat penolakan perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK, dalam hal tidak terdapat perkembangan pelaksanaan tata batas.
(6) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya konsep dari Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (5):
a. menerbitkan surat perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK; atau
b. menerbitkan surat penolakan perpanjangan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK.
Koreksi Anda
