Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan prinsip, menerbitkan surat pemberitahuan untuk pelaksanaan tata batas HPK yang disetujui dan dilampiri peta rencana tata batas pelepasan kawasan HPK kepada Kepala Balai dan pemohon. (2) Pelaksanaan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diselesaikan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK. (3) Kegiatan tata batas kawasan HPK yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang secara teknis dikoordinasikan oleh Kepala Balai. (4) Pelaksanaan kegiatan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara teknis dapat dilakukan oleh konsultan yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan. (5) Biaya pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK. (6) Hasil kegiatan tata batas kawasan HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dituangkan dalam BATB dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima BATB dan Peta Hasil Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menyampaikan BATB dan Peta Hasil Tata Batas kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda