Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi: a. proposal, rencana teknis dan/atau rencana induk yang ditandatangani oleh menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, bupati/walikota, pimpinan badan usaha atau pimpinan yayasan; b. laporan dan Berita Acara hasil survey lapangan yang dilakukan oleh unsur instansi yang membidangi urusan kehutanan di provinsi dan kabupaten/kota, instansi terkait di provinsi dan kabupaten/kota dan Kepala Balai; dan c. hasil penafsiran citra satelit liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir atas kawasan HPK yang dimohon yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya.
Koreksi Anda