Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a. surat permohonan yang dilampiri dengan peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
b. izin lokasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c. izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. rekomendasi gubernur atau bupati/walikota, dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
dan
e. pernyataan kesanggupan dalam bentuk Akta Notaris kecuali permohonan oleh Pemerintah, untuk:
1. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. tidak akan mengalihkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan yang diperoleh tanpa persetujuan Menteri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, untuk permohonan yang diajukan oleh gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur.
(3) Rekomendasi gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat persetujuan atas pelepasan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan permohonan berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota serta tidak mencantumkan jangka waktu rekomendasi.
(4) Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah persyaratan:
a. profile badan usaha/yayasan;
b. akta pendirian berikut akta perubahannya;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda
