Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), termasuk sarana penunjang, antara lain:
a. penempatan korban bencana alam;
b. waduk dan bendungan;
c. fasilitas pemakaman;
d. fasilitas pendidikan;
e. fasilitas keselamatan umum;
f. rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
g. kantor Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
h. permukiman dan/atau perumahan;
i. transmigrasi;
j. bangunan industri;
k. pelabuhan;
l. bandar udara;
m. stasiun kereta api;
n. terminal;
o. pasar umum;
p. pengembangan/pemekaran wilayah;
q. pertanian tanaman pangan;
r. budidaya pertanian;
s. perkebunan;
t. perikanan;
u. peternakan; atau
v. sarana olah raga.
Koreksi Anda
