Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan pada HPK.
(2) HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. fungsi HPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri;
c. dalam kondisi berhutan maupun tidak berhutan; dan
d. berada pada provinsi yang luas kawasan hutannya di atas 30% (tiga puluh perseratus).
Koreksi Anda
