Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Hutan tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.
4. Hutan produksi yang dapat dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
5. Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan.
6. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
7. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
8. Pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
9. Persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan adalah persetujuan awal pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang diberikan oleh Menteri.
10. Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan adalah keputusan penetapan pelepasan kawasan HPK untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan Berita Acara Tata Batas (BATB) yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas.
11. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan BATB atas kawasan hutan yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
12. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
13. Penggantian nilai tegakan adalah penggantian nilai tegakan dari kegiatan IPK pelepasan HPK.
14. Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penebangan dan pemanfaatan kayu dari kawasan hutan yang dilepaskan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
15. Yayasan adalah yayasan yang berbadan hukum INDONESIA.
16. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
17. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
19. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
20. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
21. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda
