Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELEPASAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI YANG DAPAT DIKONVERSI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), pemohon dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Menteri.
(2) Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam rangka kegiatan persiapan, berupa:
a. pembibitan;
b. persemaian, dan/atau
c. prasarana dengan luasan yang sangat terbatas.
(3) Luas kawasan hutan yang dapat diberikan dispensasi dalam rangka persiapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan seluas 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan prinsip.
(4) Dalam hal luas dispensasi 10% (sepuluh perseratus) dari luas kawasan hutan yang telah diberikan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) luasnya lebih besar dari 200 (dua ratus) hektar, maka dispensasi dapat diberikan paling banyak seluas 200 (dua ratus) hektar.
(5) Kawasan hutan yang dapat dimohon untuk dispensasi diprioritaskan pada areal yang tidak berhutan, berupa tanah kosong, padang alang-alang, dan semak belukar dengan mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(6) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menerbitkan surat persetujuan dispensasi atau surat penolakan.
Koreksi Anda
