Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-33-menhut-ii-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor p-33-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN INVENTARISASI HUTAN MENYELURUH BERKALA (IHMB) PADA USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan dalam melaksanakan kegiatan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB).
(2) Hasil IHMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) jangka panjang 10 (sepuluh) tahun Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
(3) Selain sebagai dasar penyusunan RKU sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat juga digunakan sebagai dasar penyusunan proposal teknis permohonan IUPHHK.
Koreksi Anda
