Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI (DOLAPKEU – PHP)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2014 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
P.32/Menhut-II/2014
Koreksi Anda
