Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMANFAATAN HUTAN PRODUKSI (DOLAPKEU – PHP)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan ini Menteri, maka:
1. Perlakuan akuntansi khususnya pembebanan biaya untuk Hutan Tanaman (HT) pada daur kedua yang sebelumnya seluruh biaya kegiatan Hutan Tanaman (HT) daur kedua dibebankan sebagai biaya,
menjadi dikapitalisasi hingga tersedia tanaman siap panen untuk blok (areal) tertentu.
2. Bagi perusahaan yang telah membebankan Hutan Tanaman (HT) dalam Pengembangan sebagai biaya, namun perusahaan tidak dapat mengidentifikasi biaya Hutan Tanaman (HT) yang seharusnya dikapitalisasi, maka perusahaan tidak perlu melakukan penyesuaian saldo laba pada periode sebelumnya.
3. Pelaporan keuangan pemanfaatan hutan yang telah disusun oleh pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-RE dan/atau IUPHHK-HT dan telah disahkan oleh Akuntan Publik tetap berlaku dan kemudian untuk selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Kehutanan ini.
Koreksi Anda
