Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan yang dimohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilaksanakan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dapat dilakukan oleh konsultan yang mempunyai kompetensi di bidang pengukuran dan pemetaan dengan supervisi dari Kepala Balai. (3) Kepala Balai melakukan verifikasi teknis terhadap hasil tata batas konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil kegiatan tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Hasil Tata Batas yang ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) BATB dan Peta Hasil Tata Batas yang telah ditandatangani oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh Kepala Balai dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id