Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan reboisasi atas kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dapat dilaksanakan oleh pemohon dan/atau bekerja sama dengan badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang reboisasi antara lain badan usaha milik negara di bidang kehutanan. (2) Pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan bertanggung jawab atas keberhasilan reboisasi atas lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan pemeliharaan tahun kedua. (3) Pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan wajib menyerahkan garansi bank dari Bank Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b butir 3 sebesar biaya reboisasi dan pemeliharaan tanaman yang diwajibkan sebagai jaminan biaya pelaksanaan reboisasi dan pemeliharaannya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri kecuali pemohon Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (4) Evaluasi dan penilaian keberhasilan reboisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Dinas Provinsi bersama Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Kementerian Kehutanan yang membidangi urusan reboisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak melaksanakan dan/atau tidak berhasil melaksanakan reboisasi atau penghutanan, Direktur Jenderal dapat memerintahkan bank untuk mencairkan garansi bank dan menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reboisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id