Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), pemegang persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti.
(2) Terhadap kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti yang telah ditata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan reboisasi.
Koreksi Anda
