Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. (2) Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kewajiban bagi pemohon untuk: a. menyelesaikan clear and clean usulan lahan pengganti; b. membuat dan menyerahkan pernyataan berbentuk akta notaris berisi kesanggupan untuk: 1. menanggung biaya tata batas terhadap kawasan hutan yang disetujui dan lahan pengganti yang diusulkan; 2. menyediakan biaya dan melaksanakan reboisasi serta pemeliharaan tanaman terhadap lahan pengganti; 3. menyerahkan garansi bank dari Bank Pemerintah sebagai jaminan biaya pelaksanaan reboisasi dan pemeliharaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali pemohon Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan 4. membayar nilai tegakan dan pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atas hutan tanaman atau PSDH dan Dana Reboisasi (DR) atas hutan alam atas kawasan hutan yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. menyerahkan surat jaminan berbentuk akta notaris yang berisi bahwa apabila dikemudian hari usulan lahan pengganti terdapat cacat tersembunyi bersedia untuk mengganti lahan pengganti sesuai dengan peraturan ini; dan d. menandatangani BATM kawasan hutan. (3) Persyaratan clear and clean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar, dilakukan pelepasan hak dengan memberikan ganti rugi; b. terhadap tanah-tanah hak untuk usulan lahan pengganti yang sudah terdaftar dilakukan pencoretan di buku tanah dan sertifikatnya; dan c. terhadap tanah-tanah hak usulan lahan pengganti yang belum terdaftar (leter c/girik) dilakukan pencoretan di buku dan peta desa, serta harus ada keterangan dari instansi pertanahan kabupaten/kota yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum terdaftar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id