Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan BATM kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja menyampaikan usulan penerbitan Keputusan Menteri tentang penunjukan usulan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan peta lampiran kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja melakukan kajian hukum dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang penunjukan usulan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan peta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima konsep sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan Keputusan tentang penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan dan peta lampiran.
Koreksi Anda