Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keanggotaan dan tugas Tim Terpadu dan Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda