Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan tukar menukar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), melakukan penelaahan terhadap:
a. persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10;
b. kawasan hutan yang dimohon, meliputi:
1. fungsi kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan dan/atau penetapan provinsi berikut perubahannya;
2. ada/atau tidak adanya perizinan pemanfaatan hutan;
3. ada/atau tidak adanya perizinan penggunaan kawasan hutan;
4. ada/atau tidak adanya persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan; dan
5. ada/atau tidak adanya KHDTK.
c. persyaratan lahan pengganti yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf f.
(2) Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diterimanya tembusan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal, kecuali untuk permohonan pada wilayah kerja Perum Perhutani.
(3) Dalam hal hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan.
Koreksi Anda
