Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis.
Koreksi Anda