Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. 2. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. 3. Hutan tetap adalah kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap. 4. Hutan Produksi Tetap yang selanjutnya disebut HP, adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai dibawah 125, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 5. Hutan Produksi Terbatas yang selanjutnya disebut HPT, adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru. 6. Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang selanjutnya disebut HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan. 7. Kepentingan umum terbatas adalah kepentingan masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dan tujuan penggunaannya tidak untuk mencari keuntungan. 8. Izin penggunaan kawasan hutan adalah izin yang diberikan oleh Menteri untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan melalui pinjam pakai kawasan hutan. 9. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 10. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus selanjutnya disebut KHDTK adalah kawasan yang dipergunakan khusus untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta kepentingan-kepentingan religi dan budaya setempat tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. 11. Perubahan peruntukan kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 12. Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan HP dan/atau HPT menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. 13. Ratio tukar menukar kawasan hutan adalah ratio antara kawasan hutan yang dimohon dengan lahan pengganti yang akan dijadikan kawasan hutan. 14. Daerah aliran sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. 15. Perubahan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis adalah perubahan yang berpengaruh terhadap kondisi biofisik seperti perubahan iklim, ekosistem, dan gangguan tata air, serta dampak sosial ekonomi masyarakat bagi kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang. 16. Tim Terpadu adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri dari lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) dan instansi terkait bersifat independen yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap rencana/usulan perubahan kawasan hutan. 17. Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah Tim yang ditetapkan Menteri, terdiri unsur Kementerian Kehutanan yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 (dua) hektar dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah. 18. Penelitian Terpadu adalah penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah (scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait. 19. Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan adalah persetujuan awal pelepasan kawasan HP dan/atau HPT serta persetujuan awal lahan pengganti dijadikan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri. 20. Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut BATM Kawasan Hutan adalah suatu dokumen serah terima kawasan hutan dan lahan pengganti antara Kementerian Kehutanan dan pemohon tukar menukar kawasan hutan yang mempunyai konsekuensi hukum dan mengikat kedua belah pihak. 21. Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran dan pemetaan serta pembuatan Berita Acara Tata Batas (BATB) atas kawasan HP dan/atau HPT yang akan dilepaskan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kegiatan kehutanan dan atas lahan pengganti yang telah ditunjuk menjadi kawasan hutan. 22. Panitia Tata Batas Kawasan Hutan adalah Panitia yang dibentuk dan diketuai oleh Bupati/Walikota. 23. Enclave adalah lahan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum di dalam kawasan hutan berdasarkan bukti-bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 24. Dapat dihutankan secara konvensional adalah lahan tersebut dapat ditanami secara alami tanpa harus melalui perlakuan khusus dan teknologi yang tinggi, seperti pemupukan, pengolahan tanah secara mekanis, dan lain-lain. 25. Yayasan adalah yayasan yang berbadan hukum INDONESIA. 26. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. 27. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan. 28. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan. 29. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi. 30. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota. 31. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Koreksi Anda