Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini dinyatakan mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2009;
dan
b. Ketentuan yang mengatur tentang tukar menukar dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 tentang Penetapan Kawasan Hutan, Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.48/Menhut-II/2004;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
