Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-32-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Menteri tentang penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Badan Usaha wajib melaksanakan tata batas kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti.
(2) Kegiatan tata batas atas kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Panitia Tata Batas Kawasan Hutan yang secara teknis dikoordinasikan oleh Kepala Balai.
(3) Terhadap kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti yang telah ditata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan kegiatan reboisasi.
(4) Badan Usaha bertanggung jawab atas keberhasilan reboisasi atas lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan pemeliharaan tahun kedua.
(5) Berdasarkan BATB dan Peta Hasil Tata Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan Keputusan Menteri tentang penetapan kawasan hutan yang berasal dari lahan pengganti dan pelepasan kawasan hutan yang dimohon serta peta lampiran.
Koreksi Anda
