Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses perizinan yang berkaitan dengan: a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; b. pertimbangan teknis Bupati/Walikota dan rekomendasi Gubernur; c. pelayanan/pendaftaran pada loket perizinan terpadu (on line); d. pengecekan administrasi; e. penilaian proposal; f. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Kabupaten/Kota dan atau Provinsi; g. persetujuan prinsip; h. pembuatan peta areal kerja (working area); dan i. penerbitan Keputusan IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, tidak dikenakan biaya. (2) Biaya perizinan yang dikenakan yaitu penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu (IIUPHHK) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan pada loket perizinan terpadu. (3) Adapun biaya: a. inventarisasi lapangan; b. pembuatan proposal teknis; c. pengurusan IL beserta dokumen AMDAL atau UKL dan UPL; dan d. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon, menjadi tanggung jawab pemohon.
Koreksi Anda