Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Syarat Pemohon:
a. Perorangan;
b. Koperasi;
c. Badan Usaha Milik Swasta INDONESIA (BUMSI);
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
e. Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk:
a. perorangan dapat berbentuk CV atau Firma dan dilengkapi akta pendirian; atau
b. koperasi, dan BUMSI harus memiliki akta pendirian beserta perubahan-perubahannya yang disahkan instansi berwenang.
(3) Pemohon IUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, modalnya dapat berasal dari investor asing.
(4) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
