Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Areal yang dimohon adalah kawasan hutan produksi tidak dibebani izin/hak.
(2) Areal yang dimohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pada areal yang telah dicadangkan / ditetapkan oleh Menteri berupa Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dan dapat dilihat dalam Web site : www.dephut.go.id, dengan alamat "Bina Usaha Kehutanan" dan diinformasikan pada loket perizinan terpadu.
(3) Areal yang telah ditetapkan arahan pemanfaatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan acuan bagi Bupati/Walikota dalam memberikan pertimbangan teknis permohonan izin dan Gubernur dalam memberikan rekomendasi permohonan izin.
Koreksi Anda
