Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.26/Menhut-II/2012; dan
b. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.63/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Gubernur Dalam Rangka Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau Hutan Tanaman, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
