Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan IUPHHK-HTI yang diajukan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.11/Menhut-II/2008 dan/atau diajukan berdasarkan P.50/Menhut- II/2010 jo. P.26/Menhut-II/2012 telah memperoleh SP-1 atau SP-2 dan ternyata setelah dilakukan analisis penutupan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, areal yang dimohon sebagian besar hutan alam bekas tebangan yang masih baik, maka areal permohonan IUPHHK-HTI tersebut dijadikan untuk IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE, dengan tidak diwajibkan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Berdasarkan ketentuan ayat (1), Direktur Jenderal melapor kepada Menteri dan Menteri MENETAPKAN perubahan calon areal dari IUPHHK- HTI menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE. (3) Direktur Jenderal memberitahu kepada calon pemegang izin atas ketetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan calon pemegang izin: a. membuat dan menyampaikan surat pernyataan dari calon pemegang izin yang dibuat dihadapan notaris yang berisi bahwa calon pemegang izin bersedia menerima dan tidak keberatan dari areal yang dimohon IUPHHK-HTI diberikan menjadi IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE; b. mengubah IL beserta dokumen AMDAL yang ada untuk IUPHKK-HA atau IUPHHK-RE berupa IL beserta dokumen UKL atau UPL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. pernyataan kesanggupan membayar iuran IUPHHK-HA atau IUPHHK-RE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda