Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK-RE, dapat mengajukan perluasan areal kerja pada lokasi yang berada berbatasan langsung/berdampingan dengan arealnya, sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan tidak melebihi luas izin yang diperkenakan dengan melampirkan peta perluasan yang dimohon. (2) Pengajuan perluasan areal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada pemegang IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI atau IUPHHK- RE dalam hutan produksi yang berkinerja sedang atau baik. (3) Permohonan izin perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada : a. Direktur Jenderal; dan b. Kepala Dinas Provinsi. (4) Dalam hal permohonan perluasan disetujui, Menteri memerintahkan Direktur Jenderal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan proses selanjutnya sesuai Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda