Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan peta areal kerja (working area/WA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktur Jenderal: a. menyiapkan dan menyampaikan konsep Keputusan Menteri tentang pemberian terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan b. menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan terhadap IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE kepada calon pemegang izin. (2) Sekretaris Jenderal menelaah aspek hukum terhadap konsep Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya konsep Keputusan Menteri dan menyampaikan kepada Menteri. (3) Berdasarkan bukti setor pelunasan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja menerbitkan Keputusan tentang Pemberian IUPHHK-HA, IUPHHK-HTI, atau IUPHHK-RE. (4) Pengambilan dokumen asli Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diambil pada Loket Pelayanan Informasi Perizinan di Bidang Kehutanan. (5) Tata cara pembayaran iuran izin usaha pemanfaatan hutan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id