Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-31-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERLUASAN AREAL KERJA IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU DALAM HUTAN ALAM, IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU RESTORASI EKOSISTEM ATAU IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU HUTAN TANAMAN INDUSTRI PADA HUTAN PRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kalender. (2) Kewajiban berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. (3) Dalam hal jangka waktu penyelesaian: a. IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL; dan/atau b. berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan keterlambatan. (4) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan paling banyak 2 (dua) kali perpanjangan dengan jangka waktu: a. 60 (enam puluh) hari kalender untuk IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; b. 30 (tiga puluh) hari kalender untuk berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan mempertimbangkan alasan keterlambatan. (6) Dalam hal permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan perpanjangan waktu penyelesaian IL beserta dokumen AMDAL atau IL beserta dokumen UKL dan UPL dan/atau berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal. (7) Dalam hal pemohon telah diberikan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan pemohon tetap tidak menyelesaikan kewajibannya, maka Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) batal dengan sendirinya dan Direktur Jenderal membuat surat pemberitahuan pembatalan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) dimaksud.
Koreksi Anda